HAK-HAK WANITA DALAM ISLAM


1.      Asy Syaikh Hasyim bin Hamid ‘Ajil Ar Rifa’iy Hak-hak ini semua tidak terdapat dalam faham yg menamakan dirinya faham modern yg menyerukan ‘Emansipasi Wanita’ itu. mereka mengatakan bahwa Islam menghilangkan hak-hak wanita dan memenjarakannya di dalam rumah.Apakah krn Islam tidak menjadikan wanita sebagai dagangan murah yg bisa dini’mati tiap pandangan mata dan pemuas nafsu mereka yg bejat itu?Inikah kebebasan yg mereka kumandangkan? Dan inikah hak yg mereka tuntut?ISLAM MEMBERIKAN HAK-HAK WANITA DENGAN SEMPURNASesungguhnya Islam menempatkan wanita di tempat yg sesuai pada tiga bidang :1. Bidang Kemanusiaan :Islam mengakui haknya sebagai manusia dgn sempurna sama dgn pria. Umat-umat yg lampau mengingkari permasalahan ini.2. Bidang Sosial :Telah terbuka lebar bagi mereka di segala jenjang pendidikan di antara mereka menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan tingkatan usianya masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin bertambah usianya semakin bertambah pula hak-hak mereka usia kanak-kanak; kemudian sebagai seorang isteri sampai menjadi seorang ibu yg menginjak lansia yg lbh membutuhkan cinta kasih dan penghormatan.3. Bidang HukumIslam memberikan pada wanita hak memiliki harta dgn sempurna dalam mempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak ada seorang pun yg berkuasa atasnya baik ayah suami atau kepala keluarga.Hak-hak ini semua tidak terdapat dalam faham yg menamakan dirinya faham modern yg menyerukan ‘Emansipasi Wanita’ itu. mereka mengatakan bahwa Islam menghilangkan hak-hak wanita dan memenjarakannya di dalam rumah.Apakah krn Islam tidak menjadikan wanita sebagai dagangan murah yg bisa dini’mati tiap pandangan mata dan pemuas nafsu mereka yg bejat itu?Inikah kebebasan yg mereka kumandangkan? Dan inikah hak yg mereka tuntut? Apakah mereka menginginkan kita mengeluarkan puteri-puteri dan isteri-isteri kita ke jalan raya dgn pakaian telanjang bercampur baur dgn kaum pria? Lalu di mana rasa cemburu terhadap kehormatan dan harga diri kita?Benarlah apa yg disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka dan pendukung mereka sebuah hadits yg diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Imam Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu:إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ اْلأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَاشِعْتَ Sesungguhnya termasuk yg didapati manusia dari salah satu ucapan kenabian yg terdahulu adalah : jika kamu tidak mempunyai perasaan malu maka berbuatlah semaumu .Demi Allah! Yang demikian itu berarti terjerumus ke dalam rayuan dan ajakan Salibis yg dengki dan Zionis yg jahat.Tidaklah mereka itu melainkan corong-corong yg berbunyi menurut perintah bos-nya dari Barat dan Timur utk menghancurkan kita dalam beragama Islam.Dan saya mengatakan dgn tegas sesungguhnya mereka itu tidak menyerukan kebebasan dan hak-hak wanita krn Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak-hak mereka dgn sempurna tetapi mereka – demi Allah – menyerukan kebebasan tubuh-tubuh wanita agar melanggar batas-batas akhlak yg utama dan adat istiadat yg baik sehingga tersebarlah kerusakan dan kebejatan moral di muka bumi.Alangkah jauhnya angan-angan mereka sementara di sana telah siap putera-putera yg telah bersumpah utk menjadi tentara Allah yg jujur di jalan agama utk mengorbankan segala apa yg ada pada diri mereka.GUNAKAN HIJABMU WAHAI SAUDARIKU….Di bawah ini keterangan bagaimana hijab yg syar’i yg telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla padamu. jangan biarkan hijab anda seperti apa yg mereka kehendaki dgn alasan cinta dan kasih sayang.Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menghendaki jilbab itu sebagai penutup tubuhmu dari pandangan matamata serigala penjaga rasa malu dan memelihara kehormatanmu. Karena itu jangan anda campakkan rasa malu itu dgn menjauhi perintah-Nya sebaliknya pegang teguhlah perintah itu krn perasaan malu selalu membawa kepada kebaikan.Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim dari Imran bin Hushain Radhiallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الْحَيَاءُ لاَيَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْرٍ Tidaklah rasa malu itu ada kecuali selalu mendatangkan kebaikan .Demikian juga Imam Hakim dan yg lainnya mengeluarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu anhuma Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الْحَيَـاءُ وَالإِيْمَانُ قُرِنَا جَمِيْعًا فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ اْلآخَرُ. Perasaan malu dan iman itu selalu berdampingan bila salah satunya hilang hilanglah yg lainnya .Maka peganglah dgn teguh perkara yg dapat membawa kebaikan dan mendekatkan diri anda kepada Allah Azza wa Jalla. Ketahuilah bahwa kehidupan di dunia ini adl sementara sedang kehidupan akhirat adl kekal/selama-lamanya.jangan anda jual keni’matan yg abadi itu dgn harta dunia yg sirna ini.Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَمَـا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَلَلدَّارُ اْلآخِرَةُ خَيْرٌ لِلَّذِيْنَ يَتَقُوْنَ أَفَلاَ تَعْقِلُوْنَالأنعام :۳۲ Dan tiadalah kehidupan dunia ini selain dari main-main dan sendau gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lbh baik bagi orang-orang yg bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahami- nya? .Berikut ini sifat hijab yg syar’i saya mohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memberikan pertolongan kepada anda utk memegang teguh padanya dan menjadikan anda termasuk orang-orang yg mendengarkan nasehat dan mengikuti jalan yg baik.1. Hijab itu hendaknya menutupi seluruh badan dari atas kepala sampai di bawah mata kaki kecuali bagian-bagian yg dikecualikan oleh syariat.2. Hendaknya jilbab itu luas dan longgar sehingga tidak nampak bentuk tubuh dan anggota- anggota badan.3. Kain jilbab itu harus tebal sehingga tidak menampakkan warna kulit atau yg lainnya.4. Tidak bersifat menghias tubuh yg menarik pandangan pria krn tujuan jilbab itu sendiri adalah utk menutupi keindahan tubuh.5. Tidak menyerupai pakaian pria.6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.7. Tidak menyolok dan menarik pandangan orang.8. Tidak memakai pewangi atau minyak wangi yg tercium baunya.Demikianlah syarat-syarat jilbab yg Syar’i yg masing-masing ada dalilnya baik dari Al Qur’an maupun Sunnah dan sengaja tidak saya cantumkan supaya tidak terlalu panjang pembahasannya.Untuk lbh jelasnya saya sarankan anda membaca dgn teliti kitab Hijabul Mar’atul Muslimah menurut Al Qur’an dan As Sunnah yg ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani semoga Allah memanjangkan umur beliau krn banyak manfaatnya bagi kaum muslimin.
2.      {Beliau rahimahullah sudah wafat semoga ruhnya ditempatkan bersama para syuhada dan shalihin amin pent}.Referensi: Buku “Membina Keharmonisan Berumah Tangga Menurut Al Qur’an dan Sunnah dan Bahaya Emansipasi Wanita” Hal. 23-28 Penerbit Cahaya Tauhid Press Malang}
sumber : file chm Darus Salaf 2

TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM

Saudaraku yang budiman….sebagai muslim, perkawinan harus punya tujuan dan niat yang jelas. Karena perkawian bukan hanya untuk memenuhi hasrat biologis saja, tetapi di balik perkawinan sangat syarat dengan nilai ibadah. Di bawah ini bisa dijadikan pedoman terutama bagi saudara yang akan menempuh hidup baru agar tidak terjerumus dalam perangkap syetan.
Adapun tujuan dari pernikahan menurut Islam adalah sebagai berikut :
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
Harus Kafa’ah
Shalihah
Kafa’ah Menurut Konsep Islam
a. Harus Kafa’ah
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah
:
“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

Dorothy L. Nolte tentang pendidikan untuk anak-anak

Ini saya posting tulisannya Dorothy L. Nolte tentang pendidikan untuk anak-anak.

Semoga bermanfaat dan dapat menginspirasi anda semua :

Jika anak-anak hidup dengan kritikan, mereka belajar untuk mengutuk.
Jika anak-anak hidup dengan permusuhan, mereka belajar untuk melawan.
Jika anak-anak hidup dengan rasa takut, mereka belajar untuk menjadi memprihatinkan.
Jika anak-anak hidup dengan belas kasihan, mereka belajar untuk merasa menyesal sendiri.
Jika anak-anak hidup dengan olokan, mereka belajar untuk merasa malu.
Jika anak-anak hidup dengan kecemburuan, mereka belajar untuk merasa iri hati.
Jika anak-anak hidup dengan rasa malu, mereka belajar untuk merasa bersalah.
Jika anak-anak hidup dengan semangat, mereka belajar percaya diri.
Jika anak-anak hidup dengan toleransi, mereka belajar kesabaran.
Jika anak-anak hidup dengan pujian, mereka belajar apresiasi.
Jika anak-anak hidup dengan penerimaan, mereka belajar untuk cinta.
Jika anak-anak hidup dengan persetujuan, mereka belajar seperti itu sendiri.
Jika anak-anak hidup dengan pengakuan, mereka belajar bagus untuk memiliki tujuan.
Jika anak-anak hidup dengan berbagi, mereka belajar kedermawanan.
Jika anak-anak hidup dengan kejujuran, mereka belajar sebenarnya.
Jika anak-anak hidup dengan keadilan, mereka belajar keadilan.
Jika anak-anak hidup dengan baik-baik, mereka belajar menghargai.
Jika anak-anak hidup dengan keamanan, mereka belajar untuk memiliki iman dalam diri mereka sendiri dan orang-orang di sekitar mereka.
Jika anak-anak hidup dengan keramahan, mereka belajar di dunia adalah tempat yang bagus untuk hidup.

oleh Dorothy Law Nolte (1924 – 2005)

Tujuh Hukum Mengajar

JADILAH GURU YANG BAIK (Tujuh Hukum Mengajar)
Juni 6, 2009 — Wahidin

John Milthon Gregory merupakan penulis buku yang terkenal tentang Tujuh Hukum Mengajar. Inilah beberapa petunjuk yang perlu dipersiapkan oleh seorang guru yang baik.

1. Persiapkan bahan pelajaran dengan mempelajarinya berulang-ulang. Jangan mengandalkan bahwa kita sudah pernah mempelajarinya karena apa yang kita ketahui dahulu pasti sebagian sudah terhapus dari ingatan kita.
2. Carilah urutan yang logis dari tiap bagian dalam pelajaran yang dipersiapkan tersebut. Setiap pelajaran selalu berangkat dari pengertian-pengertian dasar yang sederhana baru ke tingkat pengertian yang tinggi. Pelajari urut-urutan yang logis dari pelajaran yang dipersiapkan tersebut sampai terwujud suatu pengertian yang dapat saudara uraikan dengan kata-kata sendiri.
3. Carilah analogi atau ilustrasi untuk mempermudah penjelasan fakta-fakta dan prinsip-prinsip yang sulit dimengerti oleh siswa. Khususnya prinsip-prinsip abstrak.
4. Carilah hubungan antara apa yang diajarkan dan kehidupan sehari-hari siswa. Hubungan-hubungan inilah yang akan menentukan nilai praktis penerapan dari pelajaran itu.
5. Gunakan sebanyak mungkin sumber referensi berupa buku-buku atau bahan-bahan yang sesuai, tetapi pahami dahulu sebaik-baiknya sebelum menyampaikan kepada siswa.
6. Harap diingat bahwa lebih baik mengerti sedikit, tetapi benar-benar mantap daripada mengetahui banyak, tetapi kurang mendalam.
7. Sediakan waktu yang khusus untuk mempersiapkan tiap pelajaran sebelum berdiri di depan kelas. Dengan persiapan matang, kita akan semakin menguasai pengetahuan dan gambaran apa yang diajarkan akan semakin jelas.

Sumber: John Milthon Gregory. Tujuh Hukum Mengajar
dari : makalahkumakalahmu.wordpress.com